12.5 C
New York
Sabtu, Mei 24, 2025

Buy now

Pernyataan Pers Menteri Investasi Soal Alasan Pencabutan Ribuan Izin Usaha

Laporan : Rustam Rettob / Wartawan

Jakarta – Pernyataan resmi Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, SE, M.Si, Senin, (25/4) siang mengenai Perkembangan Proses Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB).

“IUP- IUP ini terdiri dari penjabaranya, IUP Nikel 102 IUP atau 161,254 Ha, IUP Batubara sebanyak 271 IUP atau 914,136 Ha, Tembaga sebanyak 14 IUP atau setara dengan 51,563 Ha,

Sementara untuk IUP Bauksit sebanyak 50 IUp atau 311, 294 Ha, kemudian IUP Timah sebanyak 237 IUP atau 374,031 Ha, dan IUP Emas sebanyak 59 IUP atau 519,869 Ha, serta Mineral lainya menjadi 385 IUP atau 365,296 Ha,”, Urai Menteri Investasi Bahlil Lahdalia.

Disampaikan bahlil bahwa sebelumnya Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022 telah mengumumkan akan mencabut, 2.078 Usaha Pertambangan IUP, 192 Izin Penggunaan Kawasan Hutan, 34,448 Ha Hak Guna Usaha (HGU)/Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, maupun tidak sesuai dengan peruntukan atau peraturan.

Selanjutnya, sampai dengan tanggal 24 April 2022 kemarin, Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah melakukan pencabutan terhadap 1.118 IUP (2.707,433 Ha), Jelas Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia dalam keterangan pers, senin, (25/4) siang

Bahlil mengungkapkan bahwa dari 1.18 IUP yang telah dicabut ada 227 Perusahaan telah menyampaikan keberatan, namun di Kementerian Investasi/BKPM ada prosedur penyampaian keberatan yaitu, pelaku usaha mengajukan keberatan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM u.p Deputi Bidang Pengendalian Pelaksana Penanaman Modal,

Deputi Pengendalian Pelaksana Penanaman Modal akan mengirimkan surat undangan untuk rapat klarifikasi SK Pencabutan IUP kepada pelaku pengusaha, dan Pelaku usaha diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung, bukti pemenuhan kewajiban, maupun justifikasi terkait kegiatan usaha atau IUP yang telah dicabut.

Mantan Bendahara Umum PB HMI yang kini keseharinya sebagai Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan Alasan pemerintah mencabut ribuan izin tersebut saat dirinya memberikan keterangan Pers pada senin siang, (25/4) di kantor Kementerian Investasi dan diikuti oleh wartawan baik yang hadir langsung maupun melalui daryng.

“Kenapa sampai ribuan izin ini dicabut, karena pemerintah berdasarkan data yang ada terindikasi IUP – IUP tersebut diberikan kepada pihak pengusaha tapi tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, contoh, IUP digadaikan di Bank, ada yang diambil kemudian diperjualbelikan, atau diambil kemudian dititipkan pada pasar lapangan tanpa mengimplementasikan dilapangan, ada juga dipegang hanya untuk puluhan tahun kemudian baru dikelola, ini yang melatarblekangi,

Padahal harapan pemerintah dengan memberikan izin tersebut dengan mengacu proses percepatan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan hilirisasi dan sekaligus untuk menciptakan nilai tambah pada kawasan – kawasan pertumbuhan ekonomi baru diseluruh wilayah NKRI, ini yang menjadi alasan dan tujuan”, Urai bahlil dalam Keterangan pers tersebut.

Disisi lain yang menajdi alasan pencabutan tersebut adalah, IUP-nya ada tapi tidak mengurus IPPKH, IUP-nya ada, IPPKH-nya ada tapi tidak mengurus RKAB-nya, Menteri selaku perangkat pemerintah Presiden Jokowi menduga ada niat-noat tertentu

Berikutnya, bahlil sampaikan bahwa IUP-nya ada IPPKH-nya ada, RKAB-nya ada tapi tidak berfungsi, ini mungkin karena kekurangan keuangan,

“IUP ini diberikan kepada teman-teman yang sudah bisa eksekusi kalau tidak punya modal maka harus mencari patner cepat, tapi jangan terlalu lama karena konsesinya ditahan oleh pengusaha tertentu sementara orang yang bawa duit tidak bisa jalan, ini yang mnjadi faktor-faktor proses untuk IUP.”, Urai detail Bahlil Lahadalia. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!