“Untuk APBD Tahun Anggaran 2023 wajib dialokasikan sebesar 40 Persen, dan untuk APBD Tahun Anggaran 2024 wajib dianggarkan sebesar 60 Persen”
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Agar menganggarkan dana hibah untuk pemilihan kepala daerah 2024.
Hal itu disampaikan Tito dalam surat edaran Mendagri nomor 900.1.11/435/SJ tertanggal 24 Januari 2023, tentang kegiatan pendanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota.
Dalam surat dikeluarkan pada 29 September 2023 itu Tito menegaskan, penganggaran dana hibah Pilkada 2024 tersebut dalam APBD tahun anggaran 2023 40 persen, APBD 2024 60 persen dari total keseluruhan.
Namun, sebut Tito, itu dikecualikan untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Tito juga meminta Gubernur selaku wakil pemerintah pusat, memastikan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kabupaten/kota TA 2023 dan 2024 tersedia alokasi anggaran yang cukup untuk Pilkada.
Jika tidak mencukupi, maka gubernur memberikan penegasan pengalokasian anggaran dana hibah Pilkada pada APBD 2023 sebesar 40 persen dan APBD 2024 sebanyak 60 persen.
“Jika pemerintah daerah tidak menindaklanjuti penegasan hasil evaluasi dimaksud, tidak akan diberikan nomor register oleh gubernur, dan peraturan daerah terkait APBD tidak dapat diberlakukan,” tegas Tito
Terakhir dalam surat edaran itu disebutkan, Gubernur melaporkan data anggaran dana hibah Pilkada dalam APBD 2024 melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan daerah.
“Untuk alokasi anggaran 40 persen paling lambat 10 November 2023, sementara 60 persen pada 15 Desember 2023,” sebut Tito. (ret)