“Tugas dan wewenang penyelenggaraan Pemilihan Umum di Provinsi baru di Wilayah Papua dapat dilaksanakan sementara oleh KPU dan Bawaslu RI sampai terbentuknya KPU dan Bawaslu Provinsi di Provinsi baru di Wilayah Papua”,
Jakarta – Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024 mendatang membuat Pemerintah bekerja lebih ekstra karena direncanakan tiga Provinsi baru di Papua yaitu, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan ikut dalam pesta demokrasi 5 tahunan itu.
Pemilu yang berlangsung nanti pada tahun 2024 mendatang, Pemerintah sepakati untuk menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengesahan Provinsi Papua Barat Daya yang bakal ditetapkan dalam beberapa waktu kedepan.
Hal ini tertuang didalam hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi – II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, DKPP, tertanggal 31 Agustus 2022 kemarin, para pihak bersepakat untuk tugas sementara penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang menjadi kewenangan KPU dan Bawaslu – RI.
“Sebagai konsekuensi terhadap terbentuknya 3 (Tiga) Daerah Otonom Baru di Provinsi Papua, dan mengantisipasi akan terbentuknya satu Daerah Otonom Baru di wilayah Provinsi Papua Barat yaitu Provinsi Papua Barat Daya, Komisi – II, Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP RI menyetujui untuk diterbitkanya PERPPU sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelum terbitnya PERPPU sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tugas dan wewenang penyelenggaraan Pemilu di Provinsi baru di Wilayah Papua dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu RI sampai terbentuknya KPU dan Bawaslu Provinsi di Provinsi baru di Wilayah Papua”, Begitu bunyi kesimpulan rapat, (31/8) kemarin.
Kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dimaksud ditandatangani oleh Ketua Komisi – II DPR RI sebagai Ketua Rapat (A-270), Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Mendagri, dan ketua DKPP RI, (ret).