Manokwari – Yan Christian Warinussy. SH., Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari-Papua Barat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan atensi terhadap dugaan pekerjaan ruas Jalan Kaimana-Wasior. Kabupaten Teluk Wondama yang tidak rampung hingga saat ini.
“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mempertanyakan dugaan tidak terselesaikannya pembangunan jalan strategis nasional Kaimana-Wasior, Teluk Wondama Tahun Anggaran 2021
Karena pekerjaan jalan ini juga menjadi sorotan senator asal Papua Barat. yaitu senator (Anggota Dewan Perwakilan Daerah/DPD) asal Provinsi Papua Barat Dr.Filep Wamafma, SH, MH beberapa waktu lalu hingga kini belum rampung”, Terang Warinussy.
Warinussy katakan bahwa tidak dalam kapasitas sebagai seseorang yang menuding pekerjaan tersebut belum selesai atau tidak, namun dari berbagai sumber yang diperoleh. Konon pekerjaan tersebut kini diduga menuai kendala dan tidak dapat diselesaikan, dan belum diketahui penyebabnya.
“Pelaksanaan Proyek Jalan Strategis Nasional tersebut diduga berada di bawah tanggung jawab Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional V Papua Barat (Satker PJN V Papua Barat).
Jika hal ini benar adanya, maka saya mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) di Papua Barat, Polda dan Kejati Papua Barat untuk dapat mulai menyelidiki hal tersebut.”, Minta Warinussy yang dengan tetap mengdepankan azas pra duga tak bersalah.
Selain menyarankan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan hukum dengan mengecek kondisi pekerjaan jalan tersebut dilapangan, Direktur LP3BH di Papua Barat ini juga minta hal ini menjadi perhatian serius DPRB.
“Saya juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) agar dapat menggunakan fungsi pengawasan publik (control public) nya untuk melakukan pengawasan terhadap kasus tersebut.
Pasal 67 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang Undang.,
Dalam hal ini menjadi justifikasi hukum tentang diberlakukannya Undang Undang Otsus Papua tersebut di Papua Barat. sehingga pasal 67 Undang Undang Otsus Papua tersebut.
Bahwa UU itu memberikan kewenangan hukum kepada DPR PB untuk dapat ikut melakukan pengawasan politik terhadap dugaan “mangkrak” nya proyek strategis nasional yang menggunakan dana dari APBD maupun APBN di daerah ini.”, Tutur dia.
Terakhir dikatakan bahwa, sesungguhnya DPRPB juga dapat melakukan pemanggilan terhadap Kepala OPD terkait yang menyiapkan program kegiatan tersebut dan diduga tidak mampu diselesaikan oleh pihak kontaktor.
“Secara politik, sesungguhnya DPR PB juga dapat melakukan pemanggilan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan teknis, untuk mempertanyakan hal tersebut.”, Ujarnya. (rls/ret)