Kajari. Nixon Nikolaus : “Penyidik belum bisa tetapkan Bendahara APBD KPU Fakfak sebagai tersangka karena semua laporan dipalsukan, sementara tersangka APBN KPU Fakfak disangkakan dengan Pasal turut serta membantu memperkaya orang lain dengan mentransfer sejumlah uang”.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla, SH, MH, saat memberikan keterangan Pers di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak, Selasa, (10/1) kemarin, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com.
Fakfak – Penetapan sekaligus Penahanan terhadap dua orang tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak kepada KPU Kabupaten Fakfak dalam rangka Pelaksanaan Pemilihan Umum serentak Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 sebesar Rp. 45 Miliar untuk berani dan mampu membuka keterlibatan aliran dana Hibah KPU Fakfak yang merugikan negara sebanyak Rp. 12 Miliar lebih.
Baca juga : Kajari Sita Barang Bukti Uang Rp. 415 Juta Dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Daerah kepada KPU Fakfak.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak. Nixon Nikolaus Nilla, SH, MH beberapa kali saat memberikan Keterangan Pers di Aula Kejaksaan Negeri Fakfak kepada awak media untuk diketahui publik mengatakan total Anggaran Pemilukada Fakfak sebesar Rp. 45 Miliar lebih setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan
Baca juga : Kajari Nixon : Selangkah Penyidik Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemilukada Fakfak 2020.
Penyidika kemudian melakukan penyitaan sebanyak Rp. 415 Juta dari tangan 4 Komisoner dan 2 Orang ASN sehingga sisa kerugian negara sebanyak Rp. 12 Miliar, pandangan Kajari. Jika ada yang terlibat menikmati dana tersebut maka kedua tersangka OW dan CM diminta bisa membantu penyidik tipikor Kajri Fakfak membuka tabir dibalik kasus dugaan korupsi dana negara dimaksud.
“Bahwa didalam praktek dugaan tindak pidana kourpsi biasanya dilakukan tidak secara sendiri-sendiri melainakn secara bersama-sama oleh sebab itu penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak yakin dan percaya apabila ada keterlibatan oknum-oknum baik didalam maupun luar Institusi KPU Kabupaten Fakfak yang membuat negara rugi sebesar Rp. 12 Miliar lebih,
Baca juga : Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Fakfak Tidak Mentok Dua Tersangka, Kemungkinan akan Bertambah
Tersangka OW dan CM diharapkan membuka tabir siapa saja menerima Aliran dan tersebut, namun jika tidak membuka aliran dana tersebut maka penyidik pasti akan kesulitan mendapatkan informasi yang lebih akurat”, Pesan Kajari kepada kedua tersangka dugaan tindak pidana korupsi tersebut saat memberikan Keterangan PERS kemarin,
Baca juga : Kajari Fakfak Telusuri Aliran Dana Insentif Dokter, Kapolres Tangani Dana Covid-19.
Ditegaskan Kajari bahwa, apabila saat pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka dan akan membongkar siapa keterlibatan dalam menikmati atau aliran dana tersebut maka penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak tidak akan ragu-ragu untuk melakukan penetapan tersangka, apabila kedua tersangka OW dan CM mampu membuka siapa saja pihak yang menikmati aliran dana tersebut.
Baca juga : Jokowi Tetapkan PSN Setelah Dikunjungi Menteri Investasi, Pabrik Pupuk Segera Dibangun di Fakfak.
“Dikemudian hari setelah penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak menetapkan dua orang sebagai tersangka, dan keduanya diharapkan membongkar siapa saja yang menerima dana hibah tersebut dan harus menjelaskan yang sebenar-benarnya maka kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan dan apabila syarat penetapan tersangka terpenuhi maka penyidik akan tetapkan lagi sebagai tersangka, ini belum final dan ada kemungkinan ada tersangka baru dari siapa saja yang terlibat”, Terang Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak. Nixon Nikolaus.
Baca juga : Nasdem Pastikan Koalisi Bubar Jika Demokrat Ngotot AHY Jadi Cawapres
Diketahui, penyidik kejaksaan negeri fakfak telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan tindak pidana kourpsi dana hibah KPU Kabupaten Fakfak di Lapas Kelas II/B Fakfak, Kajari sebutkan bahwa, tidak menuntut kemungkinan dalam masa penahanan keduanya ada tersangka lain, harapan besar Nixon. Kedua tersangka jangan ragu membongkat keterlibatan pihak lain dibalik kasus ini, (ret)